Ketahui Perbedaan 3 Sistem Perpajakan di Indonesia

Pelajari Perbedaan 3 Sistem Perpajakan di Indonesia untuk memahami perbedaan dan mengoptimalkan strategi perpajakan Anda.
Konten [Tutup]

    untuk memahami perbedaan dan mengoptimalkan strategi perpajakan Anda.


    Apa Perbedaan Sistem Perpajakan di Indonesia?

    Pajak adalah bagian penting dalam perekonomian suatu negara, dan Indonesia tidak terkecuali. Dalam rangka menegakkan keadilan dan memberikan pemahaman yang lebih baik bagi warga negara mengenai pajak, pemerintah Indonesia menetapkan tiga sistem perpajakan, yaitu self assessment, official assessment, dan withholding.

    Self assessment adalah sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia, dimana wajib pajak memastikan dan menyatakan sendiri jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan undang-undang pajak. Self assessment diterapkan pada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Wajib Pajak Badan (WPB).

    Official assessment, pada sistem ini, pihak kementerian keuangan memastikan dan menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Sistem ini diterapkan pada Wajib Pajak yang tidak memenuhi syarat untuk menerapkan self assessment.

    Withholding system adalah sistem pemungutan pajak dimana pemotong pajak (misalnya perusahaan atau instansi pemerintah) yang membayar upah kepada wajib pajak, memotong dan menyetorkan pajak yang dipotong tersebut ke kas negara. 

    Sistem ini diterapkan pada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang memperoleh pendapatan dari sumber lain selain bekerja seperti royalti, bunga, dan sebagainya.

    Contoh penerapan sistem perpajakan di Indonesia dapat dilihat pada WPOP yang bekerja sebagai karyawan. WPOP tersebut akan dikenakan pajak dengan sistem withholding, dimana perusahaan tempat WPOP bekerja akan memotong pajak yang harus dibayar dan menyetorkannya ke kas negara. 

    Namun, jika WPOP tersebut memiliki pendapatan dari sumber lain seperti royalti, bunga, atau sebagainya, WPOP tersebut akan dikenakan pajak dengan sistem self assessment atau official assessment.

    Dalam kesimpulan, ketiga sistem perpajakan di Indonesia memiliki perbedaan dan tujuan yang berbeda, namun sama-sama bertujuan untuk memastikan Wajib Pajak membayar pajak yang seharusnya dibayar sesuai dengan undang-undang pajak

    Bagaimana konsep Penentuan Besaran Pajak oleh Wajib Pajak Sendiri?

    Self Assessment System adalah metode pemungutan pajak yang membebankan tanggung jawab penentuan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. Dalam hal ini, Wajib Pajak memiliki peran aktif dalam menghitung dan membayar pajak serta melaporkannya. 

    Sementara peran pemerintah adalah sebagai pengawas dalam melakukan pemeriksaan terhadap pelaporan dan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

    Biasanya, sistem self assessment digunakan dalam pajak pusat seperti PPN dan PPh. Wajib Pajak harus menghitung sendiri besaran pajak yang harus dibayarkan. 

    Namun, hal ini memiliki kelemahan karena bisa saja Wajib Pajak yang tidak memiliki cukup pengetahuan mengalami kesalahan dalam proses pembayaran dan pelaporan pajak. Oleh karena itu, bantuan dari seorang konsultan pajak sangatlah dibutuhkan agar proses penghitungan dan pelaporan pajak bisa berjalan dengan lancar dan akurat.

    Untuk memahami sistem self assessment, berikut adalah ciri-ciri dari sistem ini:

    1. Penentuan besaran pajak dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri.
    2. Wajib Pajak memiliki peran aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak.
    3. Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, namun dapat mengeluarkan surat ketetapan jika Wajib Pajak terlambat melaporkan atau membayar pajak atau terdapat pajak yang tidak dibayarkan.

    Dengan memahami sistem self assessment, Wajib Pajak dapat memastikan bahwa pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan sesuai dengan aturan dan kewajiban yang berlaku.

    Bagaimana Konsep dan Ciri-Ciri dari Official Assessment System?

    Sistem pemungutan pajak official assessment adalah sistem dimana wewenang dalam menentukan besarnya pajak yang terutang dalam tanggung jawab petugas perpajakan. 

    Petugas perpajakan memainkan peran sebagai pihak pemungut pajak, sehingga Wajib Pajak hanya memiliki peran pasif dan besarnya pajak yang terutang akan diketahui setelah petugas perpajakan mengeluarkan surat ketetapan pajak.

    Sistem pemungutan pajak ini seringkali diterapkan dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam hal ini, Wajib Pajak tidak perlu melakukan perhitungan besarnya pajak, melainkan hanya melakukan pembayaran sesuai dengan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT).

    Berikut adalah ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak official assessment:

    1. Nominal atau besarnya pajak sudah dihitung oleh petugas pajak.
    2. Wajib Pajak bersifat pasif dalam melakukan perhitungan besaran pajak.
    3. Besaran pajak akan diketahui oleh Wajib Pajak setelah petugas pajak melakukan perhitungan pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak.
    4. Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak.

    Contoh aplikasi dari sistem pemungutan pajak official assessment adalah pada pembayaran PBB. Dalam hal ini, Wajib Pajak hanya perlu membayar besaran pajak yang sudah ditentukan oleh petugas perpajakan melalui surat ketetapan pajak, tanpa melakukan perhitungan terlebih dahulu.

    Baca juga : Perlawanan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

    Bagaimana Konsep Sistem Pemungutan Pajak: Withholding System?

    Withholding System atau Sistem Pemotongan Pajak adalah sistem pemungutan pajak yang mengandalkan pihak ketiga sebagai penentu besaran pajak yang harus dibayarkan. Pihak ketiga yang dimaksud tidak terkait dengan Wajib Pajak maupun petugas perpajakan. 

    Dalam sistem ini, tugas pemotongan pajak dan pembayaran pajak dipikul oleh pihak ketiga, seperti bendahara instansi atau HRD dalam suatu perusahaan.

    Contohnya, dalam konteks perusahaan, pihak HRD atau bendahara instansi yang bertanggung jawab untuk memotong penghasilan karyawan dan membayarkan pajak yang dikenakan. Dengan demikian, karyawan tersebut tidak perlu lagi repot mengurus pemotongan pajak dan membayarkan pajak miliknya.

    Sistem pemotongan pajak ini memiliki keunggulan karena memudahkan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya tanpa harus repot mengurus dan membayar pajak sendiri. Namun, disisi lain juga memiliki kelemahan karena ketergantungan pada pihak ketiga untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.

     Oleh karena itu, dalam menerapkan sistem ini penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa pihak ketiga yang terlibat memiliki kompetensi dan integritas yang baik untuk menentukan besaran pajak yang tepat dan membayar pajak dengan tepat waktu.

    Tabel perbedaan antar ketiga sistem pemungutan pajak:

    tabel sistem pemungutan pajak


    LihatTutupKomentar