Perlawanan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Apa yang dimaksud dengan Perlawanan Pajak?
Pajak adalah sumber pendapatan negara yang sangat penting untuk membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan. Oleh karena itu, pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang dan melalui mekanisme yang transparan dan adil.
Persetujuan dari masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pemungutan pajak diterima dengan baik oleh masyarakat.
Meskipun demikian, dalam prakteknya, pemungutan pajak masih sering mengalami hambatan. Hambatan tersebut dapat berupa perlawanan pajak secara pasif atau aktif.
Perlawanan pajak secara pasif adalah ketidakpatuhan wajib pajak untuk membayar pajak yang dikenakan kepadanya.
Sementara itu, perlawanan pajak secara aktif adalah upaya wajib pajak untuk membatasi jumlah pajak yang harus dibayar dengan cara mengatur keuangan atau bisnisnya sedemikian rupa sehingga dapat meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar.
Untuk mengatasi hambatan pemungutan pajak, pemerintah harus berkoordinasi dengan lembaga pemeriksa pajak dan wajib pajak.
Pemerintah juga harus memastikan bahwa undang-undang pajak yang ada memiliki cakupan yang luas dan mencakup seluruh sektor ekonomi, serta memastikan bahwa wajib pajak memahami kewajibannya dan memiliki insentif untuk membayar pajak secara tepat waktu.
Dengan demikian, pemahaman akan perlawanan pajak secara pasif dan aktif sangat penting bagi pemerintah dan wajib pajak untuk memastikan pemungutan pajak yang transparan dan adil.
Bagaimana konsep dan apa fungsi Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia?
Di Indonesia, terdapat tiga jenis sistem pemungutan pajak yaitu: Official Assessment System, Self Assessment System, dan Withholding Assessment System.
Konsep dari masing-masing sistem pemungutan pajak memiliki kelebihan dan kekurangan yang berbeda-beda. Berikut ini adalah penjelasan lebih detail tentang ketiga sistem pemungutan pajak tersebut:
1.Official Assessment SystemSistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah (petugas pajak) untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Namun, sistem ini sudah tidak berlaku lagi setelah dilakukannya reformasi perpajakan pada tahun 1984.
Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak ini adalah:
- Pajak yang harus dibayar dihitung oleh petugas pajak
- Wajib pajak bersifat pasif dan hanya menunggu surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh petugas pajak
- Hutang pajak baru timbul setelah petugas pajak menentukan besarnya pajak terhutang melalui surat ketetapan pajak
Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak terhutang secara mandiri.
Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak ini adalah:
- Pajak yang harus dibayar dihitung oleh wajib pajak sendiri
- Wajib pajak bersifat aktif dan harus melaporkan dan membayar pajak terhutang secara mandiri
- Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak secara terus-menerus kecuali dalam kasus-kasus tertentu seperti keterlambatan pembayaran pajak oleh wajib pajak atau terdapat pajak yang seharusnya dibayar tetapi tidak dibayar
Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pihak ketiga (bukan pemerintah maupun wajib pajak) untuk memotong dan memungut besarnya pajak terhutang oleh wajib pajak.
Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak Withholding Assessment System ini adalah:
Pihak ketiga yang memotong dan memungut pajak terhutang. Dalam hal ini, pihak ketiga akan memotong besarnya pajak yang terhutang dari jumlah upah atau gaji yang diterima oleh wajib pajak, atau dari penjualan barang dan jasa oleh wajib pajak kepada pembeli.
Wajib pajak tidak perlu menghitung dan melaporkan pajak terhutang secara mandiri. Kewajiban ini diambil alih oleh pihak ketiga yang memotong dan memungut pajak.
Wajib pajak tidak perlu membayar pajak terhutang secara terpisah. Pajak yang terhutang sudah dibayar secara otomatis melalui pemotongan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Dengan demikian, sistem pemungutan pajak Withholding Assessment System memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam hal menghitung, melaporkan, dan membayar pajak terhutang. Namun, pihak ketiga harus bertanggung jawab atas memotong dan memungut pajak dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Contoh dari sistem pemungutan pajak ini adalah pemotongan pajak penghasilan oleh perusahaan tempat wajib pajak bekerja. Perusahaan akan memotong pajak penghasilan dari gaji yang diterima oleh wajib pajak, sebelum membayarkan sisa gaji tersebut kepada wajib pajak.
Perusahaan juga bertanggung jawab atas melaporkan dan membayar pajak penghasilan yang sudah dipotong kepada pemerintah.
Apa yang dimaksud dengan perlawanan Pajak Secara Pasif?
Perlawanan pajak secara pasif adalah hambatan yang terjadi karena faktor internal dan eksternal dalam pemungutan pajak.
Faktor internal meliputi struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan moral masyarakat, serta sistem pemungutan pajak yang tidak tepat.
Sementara faktor eksternal adalah ketidakpahaman masyarakat tentang pajak, karena minimnya penyuluhan dan konsolidasi pajak.
Perlawanan pajak secara pasif ini dapat mempersulit pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak. Hal ini dapat terjadi karena masyarakat tidak melakukan perbuatan nyata untuk menghambat pemungutan pajak.
Namun, dampaknya justru dapat sangat besar bagi pemerintah.
Sebagai contoh, jika sistem pemungutan pajak tidak tepat, maka masyarakat akan merasa tidak memahami bagaimana cara membayar pajak yang benar. Hal ini dapat menyebabkan masyarakat enggan membayar pajak karena merasa tidak bertanggung jawab terhadap negara.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk menyediakan sistem pemungutan pajak yang transparan dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Dengan mengetahui hambatan pajak secara pasif, pemerintah dapat membuat strategi untuk mengatasinya.
Misalnya, dengan menyediakan informasi dan penyuluhan yang lebih baik mengenai pajak, masyarakat akan lebih memahami dan bertanggung jawab dalam membayar pajak.
Selain itu, pemerintah juga dapat memperbaiki sistem pemungutan pajak agar lebih transparan dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Baca juga : Pajak Apa Saja Yang Harus Dibayar Perusahaan?Apa yang dimaksud dengan perlawanan Pajak Secara Aktif?
Perlawanan pajak secara aktif adalah tindakan nyata untuk menghindari pembayaran pajak yang dikenakan pemerintah.
Ini dapat dilakukan dengan cara secara sadar mengurangi konsumsi barang-barang yang dikenakan pajak atau memindahkan lokasi bisnis ke tempat yang memiliki tarif pajak rendah.
Meskipun hal ini tidak melanggar hukum, namun dapat menyebabkan pengurangan permintaan terhadap barang yang dikenakan pajak dan meningkatnya tabungan.
Beberapa contoh dari usaha menghindari pajak secara aktif meliputi:
- Menghindari pajak cukai tembakau dengan mengurangi konsumsi rokok atau merokok jenis rokok yang memiliki tarif pajak atas cukai tembakau rendah
- Menghindari pajak bensin dengan menggunakan transportasi umum atau mengurangi penggunaan mobil pribadi
- Menghindari pajak PPnBM dengan mengurangi pembelian barang-barang mewah
- Menghindari pajak PPN dengan membeli produk-produk dalam negeri dan menghindari pembelian luar negeri.
Ada juga beberapa strategi yang digunakan oleh perusahaan atau individu untuk menghindari pajak, seperti pengalihan produk, pengalihan tempat, dan penghindaran yuridis.
Namun, perlu diingat bahwa meskipun tindakan-tindakan tersebut tidak melanggar hukum, mereka dapat menyebabkan dampak negatif bagi pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, setiap orang harus mempertimbangkan konsekuensi dari tindakan mereka sebelum melakukan usaha untuk menghindari pajak secara aktif.
Melalaikan pajak adalah penolakan untuk membayar pajak yang sudah ditentukan, termasuk juga menolak memenuhi formalitas yang harus dilakukan sebagai wajib pajak.
Biasanya, tindakan ini dilakukan dengan cara menghalangi penyitaan pajak melalui usaha-usaha seperti perubahan status perusahaan menjadi perseroan, penjualan dan pemindahan barang-barang yang akan disita, atau proses yang dilakukan melalui Pengadilan Negeri.
Sebagai contoh, suatu perusahaan menjual produk dengan menaikkan harga. Keuntungan yang didapatkan dari selisih harga tersebut dapat mencapai jumlah yang mendekati pajak pendapatan atau perseroan yang harus dibayar oleh wajib pajak. Model bisnis seperti ini tentunya memerlukan keahlian khusus dalam hal pembukuan.
Salah satu bentuk perlawanan pajak ini adalah melalui pengelakan pajak, dimana wajib pajak menyembunyikan kondisi sebenarnya dan memalsukan dokumen.
Model pengelakan pajak ini bisa dilakukan oleh perusahaan yang memanfaatkan celah dalam undang-undang atau memiliki hubungan khusus dengan fiskus.
Namun, pengelakan pajak juga memiliki beberapa dampak negatif yang harus diperhatikan, seperti pada bidang keuangan, ekonomi, dan psikologi.
1.Pada bidang keuangan,
Pengelakan pajak mengakibatkan ketidakseimbangan anggaran dan konsekuensi lain seperti kenaikan tarif pajak. Ini dapat menjadi masalah karena berkurangnya pos penerimaan dalam APBN, khususnya pada saat Indonesia mengalami krisis ekonomi.
2.Pada bidang ekonomi,
Pengelakan pajak mempengaruhi persaingan antar pengusaha dan mengakibatkan stagnasi roda perekonomian. Wajib pajak yang mengelakkan pajak cenderung tidak berusaha untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi secara legal, sehingga dapat mempengaruhi modal dan berdampak pada perkembangan ekonomi.
3.Pada bidang psikologis,
Pengelakan pajak dapat membuat wajib pajak merasa bebas untuk melanggar undang-undang karena tindakan penggelapan pajak selalu berhasil dilakukan.
Oleh karena itu, penting untuk memahami dampak negatif dari perlawanan pajak secara aktif dan berusaha untuk menghindarinya demi kemajuan ekonomi dan pembangunan yang berkelanjutan.

